Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM) Politeknik Pelayaran Surabaya menyampaikan sosialisasi penyeragaman format dokumen penelitian dosen sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi, kualitas pelaporan, dan kesesuaian dokumen penelitian dengan pedoman yang berlaku.
Penyusunan proposal dan laporan penelitian yang sistematis, lengkap, dan sesuai ketentuan merupakan bagian penting dari penyelenggaraan penelitian yang akuntabel. Untuk mendukung hal tersebut, PPPM melakukan penguatan mekanisme verifikasi administratif serta mengingatkan seluruh dosen peneliti agar menggunakan pedoman dan template resmi institusi.
1. Tujuan Sosialisasi
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk:
- Meningkatkan pemahaman dosen mengenai sistematika dan format penyusunan dokumen penelitian.
- Menyeragamkan penggunaan pedoman dan template penelitian yang berlaku.
- Memastikan kelengkapan substansi dan administrasi sebelum laporan penelitian dinyatakan diterima.
- Memperkuat monitoring dan verifikasi administratif oleh Unit Penelitian PPPM.
- Meningkatkan kualitas dokumentasi, pengarsipan, dan akuntabilitas pelaksanaan penelitian dosen.
2. Acuan Penyusunan Dokumen Penelitian
Pelaksanaan penelitian dosen mengacu pada Pedoman Penelitian Politeknik Pelayaran Surabaya Tahun 2026 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Nomor KP-POLTEKPEL.SBY 926 Tahun 2026, serta Rencana Induk Penelitian (RIP) Tahun 2025–2029.
Dokumen tersebut menjadi acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, dan pelaporan penelitian, termasuk kesesuaian tema penelitian, luaran, mekanisme pengajuan, dan verifikasi.
3. Sistematika Laporan Penelitian
Untuk menjaga konsistensi pelaporan, laporan penelitian dosen disusun dengan memperhatikan komponen berikut.
| Bagian | Komponen Dokumen |
|---|---|
| Bagian Awal | Halaman sampul, halaman pengesahan, abstrak atau ringkasan, kata pengantar, daftar isi, serta daftar tabel, gambar, dan lampiran sesuai kebutuhan. |
| BAB I | Pendahuluan: latar belakang, rumusan masalah, tujuan, dan manfaat penelitian. |
| BAB II | Kajian pustaka, landasan teori, penelitian terdahulu yang relevan, serta kerangka pemikiran. |
| BAB III | Metode penelitian: pendekatan, desain, subjek atau objek, teknik pengumpulan data, dan analisis data sesuai karakteristik penelitian. |
| BAB IV | Hasil penelitian dan pembahasan berdasarkan data serta temuan penelitian. |
| BAB V | Penutup, yang memuat kesimpulan dan saran atau rekomendasi. |
| Bagian Akhir | Daftar pustaka dan lampiran pendukung, termasuk instrumen, data atau hasil analisis, dan dokumen penugasan apabila relevan. |
Sistematika dan penamaan subbagian dapat disesuaikan dengan karakteristik penelitian, sepanjang substansi utama tetap terpenuhi dan mengikuti ketentuan PPPM.
4. Ketentuan Teknis Penulisan
Dalam rangka penyeragaman penyajian laporan, dosen peneliti diminta memperhatikan ketentuan teknis sebagai berikut.
| Aspek | Ketentuan Format |
|---|---|
| Ukuran kertas | A4 |
| Jenis huruf | Times New Roman |
| Ukuran huruf | 12 pt untuk teks utama |
| Jarak antarbaris | 1,5 spasi untuk isi laporan; abstrak atau ringkasan 1 spasi. |
| Margin | Kiri dan atas 3 cm; kanan dan bawah 2,5 cm. |
| Penomoran halaman | Konsisten antara bagian awal, isi laporan, dan lampiran. |
| Tabel dan gambar | Diberi nomor, judul atau keterangan, serta dirujuk dalam naskah. |
| Referensi | Sitasi dan daftar pustaka ditulis secara konsisten menggunakan gaya referensi ilmiah yang ditetapkan. |
5. Mekanisme Verifikasi Administratif
Untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen, PPPM menerapkan pemeriksaan administratif terhadap laporan penelitian sebelum dilanjutkan pada evaluasi substansi.
- Persiapan dokumen. Peneliti menyusun dokumen berdasarkan pedoman dan template yang berlaku.
- Pemeriksaan mandiri. Peneliti memeriksa sistematika, isi, dan format sebelum menyampaikan laporan.
- Verifikasi PPPM. Unit Penelitian memeriksa kesesuaian dokumen menggunakan formulir checklist verifikasi administratif.
- Perbaikan dokumen. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, peneliti melakukan perbaikan sesuai catatan verifikasi.
- Penerimaan dokumen. Laporan yang memenuhi kelengkapan administratif dapat dilanjutkan pada evaluasi substansi dan pengarsipan sesuai prosedur.
6. Dokumen Pedoman dan Template Penelitian
Untuk mendukung penyusunan dokumen penelitian, PPPM menyediakan pedoman dan template yang dapat diakses melalui Pusat Download pada website resmi PPPM.
Pedoman Penelitian Tahun 2026
Dokumen resmi yang memuat ketentuan umum, luaran penelitian, skema pendanaan, mekanisme pengajuan, dan verifikasi kegiatan penelitian dosen.
Akses Pedoman Penelitian 2026 →Template Proposal Penelitian
Format dokumen Word sebagai acuan penyusunan proposal penelitian, termasuk halaman pengesahan, sistematika proposal, metode, anggaran, dan lampiran.
Akses Template Proposal →Rencana Induk Penelitian 2025–2029
Dokumen arah pengembangan penelitian, bidang riset unggulan, serta peta jalan penelitian institusi dan program studi untuk periode 2025–2029.
Akses RIP 2025–2029 →Contoh Template Laporan Keuangan
Contoh dokumen pertanggungjawaban keuangan penelitian yang mencakup rekapitulasi penggunaan dana dan bukti pendukung pengeluaran.
Akses Contoh Laporan Keuangan →Template Laporan Penelitian
Format laporan akhir penelitian dosen untuk memastikan konsistensi sistematika dan kelengkapan dokumen hasil penelitian.
Akses Template Laporan Penelitian →Seluruh dokumen di atas tersedia melalui halaman pusat sumber daya PPPM. Silakan pilih dokumen sesuai kebutuhan pada kategori pedoman atau template.
7. Penutup
PPPM Politeknik Pelayaran Surabaya mengimbau seluruh dosen peneliti untuk menggunakan pedoman dan template resmi dalam setiap tahapan penyelenggaraan penelitian.
Melalui penyeragaman format dan penguatan verifikasi administratif ini, diharapkan laporan penelitian yang dihasilkan memiliki sistematika yang konsisten, substansi yang lengkap, serta dokumentasi yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan sosialisasi dan penguatan mekanisme verifikasi ini merupakan bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan tata kelola penelitian di lingkungan Politeknik Pelayaran Surabaya.