Prosedur Pengurusan Hak Cipta bagi Dosen
Tata Cara Pengurusan Hak Cipta bagi Dosen
Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya ilmiah, buku, modul, artikel, dan karya tulis lainnya. Bagi dosen, pengurusan Hak Cipta sangat penting untuk melindungi hasil penelitian dan publikasi dari plagiarisme serta mendapatkan pengakuan resmi dari negara.slot 4d
slot gacor
toto slot
amintoto
gacor4d
toto slot
totoagung
situs toto
totoagung2
slot 4d
Untuk Dosen Poltekpel Surabaya, pengurusan hak cipta dapat dilakukan secara mandiri atau melalui lembaga yang ditunjuk di Poltekpel Surabaya (PPPM) (dengan membuat surat pengalihan hak cipta).
1. Apa Itu Hak Cipta?
Hak Cipta adalah hak yang diberikan kepada pencipta atas karya orisinal di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak ini melekat secara otomatis sejak karya diciptakan, tetapi pendaftaran Hak Cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan bukti hukum yang lebih kuat.
2. Manfaat Pendaftaran Hak Cipta bagi Dosen
- Melindungi karya dari plagiarisme dan penggunaan tanpa izin.
- Menambah nilai akademik dan profesionalisme dosen.
- Memudahkan pengakuan dalam jenjang karier akademik.
- Dapat menjadi aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi.
3. Apa Saja yang Bisa Dihakciptakan?
Menurut Undang-Undang Hak Cipta, beberapa jenis karya yang dapat didaftarkan Hak Ciptanya meliputi:
- Buku, Pamflet, dan Karya Tulis Lainnya (termasuk modul, artikel, dan laporan penelitian).
- Ceramah, Kuliah, Pidato, dan Karya Lisan Lainnya.
- Karya Seni dan Desain (gambar, lukisan, patung, kaligrafi, dan karya seni rupa lainnya).
- Karya Musik dan Notasi Musik.
- Karya Fotografi dan Sinematografi.
- Program Komputer dan Basis Data.
- Terjemahan, Adaptasi, dan Karya Turunan dari karya asli.
-
Komposisi Tari, Koreografi, dan Karya Pertunjukan lainnya.
4. Persyaratan Pengajuan Hak Cipta
Dosen yang ingin mendaftarkan Hak Cipta harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Identitas Diri (KTP atau paspor untuk WNA).
- Surat Pernyataan Kepemilikan Karya.
- Dokumen Karya dalam format digital (PDF atau DOCX).
- Bukti Pengalihan Hak Cipta (jika didaftarkan oleh institusi atau lembaga).
5. Tata Cara Pengurusan Hak Cipta
Pendaftaran Hak Cipta dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Hak Cipta yang disediakan oleh DJKI. berikut adalah alur pengurusan hak cipta:
a. Registrasi Akun
- Kunjungi situs resmi DJKI: https://e-hakcipta.dgip.go.id.
- Buat akun dengan mengisi data diri dan email.
- Verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan.
b. Pengajuan Permohonan
- Login ke sistem e-Hak Cipta.
- Pilih menu “Pendaftaran Hak Cipta”.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diperlukan.
- Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Link formulir dan format Surat dapat diakses disini (link FORMAT SURAT dan Kelengkapan)
c. Pembayaran Biaya Pendaftaran
- Sistem akan memberikan kode billing untuk pembayaran.
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi melalui bank yang ditunjuk.
- Simpan bukti pembayaran untuk proses verifikasi.
d. Verifikasi dan Penerbitan Sertifikat
- DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif.
- Jika semua dokumen lengkap, sertifikat Hak Cipta akan diterbitkan dalam bentuk digital.
- Dosen dapat mengunduh dan mencetak sertifikat Hak Cipta sebagai bukti kepemilikan.
6. Biaya Pendaftaran Hak Cipta
Biaya pendaftaran Hak Cipta bervariasi tergantung kategori pemohon:
- Perseorangan: Rp200.000 – Rp500.000.
- Lembaga Pendidikan: Rp300.000 – Rp700.000.
Untuk informasi biaya yang lebih rinci, kunjungi situs resmi DJKI: https://www.dgip.go.id
7. Masa Berlaku Hak Cipta
- Hak Cipta berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
- Untuk program komputer, hak cipta berlaku 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
Bagi dosen Poltekpel Surabaya yang melakukan pengurusan mandiri, dapat mengajukan Reimbursement biaya pengurusan Hak Cipta, dengan ketentuan berikut ini:
-
Dosen membayar biaya pendaftaran secara pribadi.
-
Setelah sertifikat Hak Cipta diterbitkan, dosen dapat mengajukan reimburse ke institusi.
-
Persyaratan yang biasanya diperlukan untuk reimburse:
-
Bukti pembayaran pendaftaran Hak Cipta.
-
Sertifikat Hak Cipta yang telah diterbitkan.
-
Surat permohonan reimbursement yang ditujukan kepada bagian keuangan atau lembaga penelitian di kampus.
-