Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM) Politeknik Pelayaran Surabaya menyediakan informasi alur pelayanan penelitian, pengabdian kepada masyarakat (PkM), publikasi jurnal melalui OJS, dan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ketentuan rinci dan dokumen wajib mengikuti SOP serta pengumuman institusi yang berlaku.
Jenis dan Alur Pelayanan
1. Layanan Penelitian Dosen
- Pelajari pedoman dan pengumuman penelitian tahun berjalan.
- Siapkan proposal, lembar pengesahan, anggaran dan target luaran publikasi.
- Unggah dokumen pada SIM P3M atau kanal yang diumumkan.
- PPPM melakukan pemeriksaan administratif dan koordinasi penilaian reviewer.
- Usulan yang memenuhi ketentuan ditetapkan; peneliti melaksanakan kegiatan sesuai kontrak.
- Serahkan laporan kemajuan, laporan akhir dan luaran publikasi untuk verifikasi dan pengarsipan.
Dokumen: proposal, pengesahan, anggaran, target luaran; pada tahap pelaporan ditambah laporan akhir, artikel/bukti proses publikasi dan laporan keuangan menurut ketentuan.
Pedoman dan Template Penelitian2. Layanan Pengabdian kepada Masyarakat
- Pelajari pedoman PkM dan/atau kebutuhan mitra.
- Susun proposal, susunan tim, jadwal, biaya, serta luaran.
- Ajukan pengesahan dan serahkan usulan kepada PPPM.
- PPPM melakukan verifikasi, penilaian dan penetapan sesuai skema.
- Laksanakan kegiatan sesuai surat tugas/kontrak yang berlaku.
- Sampaikan laporan akhir, dokumentasi, bukti mitra dan luaran.
Dokumen: proposal, pengesahan, surat permohonan/kesediaan mitra bila berlaku, rencana biaya, laporan pelaksanaan dan dokumentasi.
Dokumen Pendukung PkM3. Layanan Publikasi Jurnal melalui OJS
- Pilih jurnal yang sesuai bidang naskah dan baca panduan penulis/etika publikasi.
- Daftar atau masuk ke akun OJS dan unggah naskah serta metadata penulis.
- Editor melakukan pemeriksaan awal dan dapat menugaskan reviewer.
- Penulis menyampaikan revisi sesuai keputusan editor.
- Editor menentukan keputusan akhir serta penjadwalan publikasi sesuai kebijakan jurnal.
Dokumen: naskah menurut template jurnal, identitas dan afiliasi penulis serta persyaratan lain di laman jurnal yang dituju.
Portal Jurnal OJS PPPMKeputusan editorial dilaksanakan secara independen oleh pengelola jurnal sesuai kebijakan editorialnya.
4. Layanan Fasilitasi HKI
- Konsultasikan jenis karya dan bentuk pelindungan yang sesuai.
- Siapkan identitas pemohon/pencipta atau inventor, deskripsi, bukti karya dan surat pernyataan.
- PPPM memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan kebijakan institusi.
- Pengajuan dilakukan oleh pihak berwenang melalui mekanisme resmi DJKI.
- Serahkan tanda terima atau sertifikat pencatatan/pendaftaran untuk pengarsipan PPPM.
Dokumen: identitas pemohon/pencipta/pemegang hak, file karya atau uraian invensi, surat pernyataan dan berkas tambahan sesuai jenis HKI.
Informasi Resmi DJKIInformasi Layanan dan Pembaruan
Untuk bantuan administratif, dosen atau pengusul dapat menghubungi PPPM Politeknik Pelayaran Surabaya melalui kanal resmi yang diumumkan pada website institusi. Penanggung jawab, waktu layanan, dan persyaratan khusus mengikuti penugasan petugas serta ketentuan layanan yang berlaku.
Informasi alur dan persyaratan ini ditinjau kembali apabila terjadi perubahan SOP, pedoman penelitian/PkM, atau ketentuan DJKI. Pelayanan dan pendanaan tetap berpedoman pada ketentuan dan kewenangan yang berlaku.